Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Jalani Rekonstruksi, Ini Tampang Bripda HS Oknum Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA – Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) digelar di Mapolda Metro Jaya. Pelaku berinisial Bripda HS seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri dihadirkan langsung dalam reka ulang kasus tersebut.
Pantauan di lokasi, saa rekonstruksi Bripda HS menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek putih. Dia dikawal ketat oleh penyidik dan didampingi dua anggota Provos Polda Metro Jaya.
Bripda HS memiliki tubuh gempal dan berkepala plontos. Saat digiring ke lokasi rekonstruksi oleh penyidik dia tidak mengucap sepatah katapun. Bripda HS hanya berjalan sambil menunduk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripda HS dihadirkan karena merupakan pihak yang masuk dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Iya hadir karena pihak yang masuk peristiwa," ucapnya.
Baca juga: Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Akan Diproses Pidana dan Etik
Sebelumnya Trunoyudo mengatakan pihak keluarga korban juga diundang untuk menyaksikan langsung.
"Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang di rekonstruksikan. Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," jelasnya.
Trunoyudo juga menjawab keluhan keluarga yang keberatan rekonstruksi tidak dilakukan di TKP. Dia beralasan, hal itu dilakukan karena rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut meliputi berbagai lokasi.
Follow Berita Okezone di Google News
"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," jelasnya.
Dia menegaskan proses rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti yang ada dalam kasus tersebut.
"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," pungkasnya.
Sentimen: negatif (99.9%)