Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 20.52
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Bharada E Divonis Ringan, Kejagung Pertimbangkan Rasa Keadilan

16 Feb 2023 : 20.52 Views 16

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bharada E Divonis Ringan, Kejagung Pertimbangkan Rasa Keadilan

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E). Vonis ini menurun drastis dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
 
"Juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.

-?

- - - -
Kejagung, kata Ketut, menghormati putusan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap terdakwa RIichard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
 
"Kami akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut.
Adapun Majelis hakim mengadili dengan memvonis bahwa Richard secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brihadir J.
 
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelas dia.
 
Sebelumnya, terdakwa kasus peembunuhan telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
 
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)