Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kubu Ferdy Sambo Harus Hormati Vonis Richard Eliezer
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kubu Ferdy Sambo harus menghormati vonis penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, mengatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam memutuskan, baik kepada terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf maupun Rizky Rizal.
"Jadi penegakan hukum tidak ada tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semuanya sama-sama tajam dalam melakukan proses hukum," kata Eva kepada Akurat.co, Rabu (15/2/2023).
baca juga:Politisi Partai Nasdem itu juga meminta kepada masyarakat untuk menghormati putusan hakim terhadap Richard Eliezer.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan kemudian diputuskan hakim yang kita dengar hari ini terhadap Bharada Eliezer," ujar Eva.
Komisi III DPR memuji Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Saya nilai putusan hakim dalam perkara pembunuhan ini kita apresiasi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburrahman.
Politisi Partai Gerinda itu menduga vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara karena mempertimbangkan status Richard Eliezer justice collaborator terdakwa.
"Kemungkinan justice collaborator yang membuat terdakwa (Richard Eliezer) menjadi ringan diripada tuntutan jaksa," ujarnya.
Selain itu, majelis hakim juga memperingatkan kejujuran Richard Eliezer selama persidangan yang berani membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Satu hal yang tidak diketahui publik, tapi dia mengungkapkan itu. Dia (Richard Eliezer) mendapatkan hukuman reward," tutur Habiburrahman.
Sentimen: negatif (88.9%)