Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Eliezer Divonis Ringan, Kejagung Pertimbangkan Rasa Keadilan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEJAKSAAN Agung menanggapi vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Diketahui, Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa disebut Majelis Hakim tidak menghargai hubungan dengan korban.
Vonis ini menurun drastis dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
"Juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Kejagung, kata Ketut, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa RIichard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut.
Adapun Majelis Hakim mengadili dengan memvonis bahwa Richard secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Baca juga: Soal Vonis Eliezer, Mahfud: Hakim Objektif Baca Fakta Persidangan
Sebelumnya, terdakwa kasus penembakan telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
Sentimen: negatif (100%)