Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kemayoran
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Nasional Vonis Sambo, Presiden: Sesuai Fakta dan Bukti Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai vonis hukuman mati Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mempertimbangkan fakta, bukti. Sekaligus kesaksian selama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski demikian, Kepala Negara enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang telah ditetapkan merupakan kewenangan pengadilan.
"Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," kata Presiden, di JIEXpo Kemayoran, Kamis (16/2/2023).
Presiden menilai, hadirnya para saksi di persidangan sangat penting. Dia meminta semua pihak untuk menghormati putusan vonis terhadap Ferdy Sambo yang telah ditetapkan Majelis Hakim.
"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin. Karena itu sudah diputuskan, jadi kita harus menghormati, semua harus menghormati," ujarnya.
Baca juga: Pembunuhan Berencana, Hakim Vonis FS Hukuman Mati
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis itu diberikan karena Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana JPU menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sentimen: negatif (96.2%)