Sentimen
Negatif (99%)
16 Feb 2023 : 18.01
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Richard Eliezer Divonis Jauh Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Penyidik KPK: Orang Akan Berani Jadi JC

16 Feb 2023 : 18.01 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Richard Eliezer Divonis Jauh Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Penyidik KPK: Orang Akan Berani Jadi JC

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim telah memvonis Bharada Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut keputusan ini sangat bijaksana, hal ini akan menjadi yurisprudensi.

“Alhamdulillah vonis Richard Eliezer 1,5 tahun walau dituntut 12 tahun, ini akan menjadi yurisprudensi,” ujar Yudi dalam keterangan, Kamis, (16/2/2023).

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara

Menurutnya, karena dikabulkannya Justice Collaborator (JC) oleh Majelis Hakim akan memperkuat kelembagaan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberi rekomendasi JC.

Keputusan itu kata dia menunjukkan JC tidak bisa dipandang remeh. Penegak hukum harus memahami JC.

Karena tanpa JC tak akan terbongkar kejahatan dengan kriteria kejahatan tersembunyi, hanya diketahui oleh sedikit orang, buktinya sedikit, adanya upaya untuk merekayasa ke arah yang tidak benar proses penegakan hukumnya. Tanpa JC kata dia, akan sulit membongkarnya.

“Orang akan berani jadi JC sehingga penegak hukum mudah bongkar kejahatan,” tandasnya.

Permintaan maaf Richard yang diterima oleh keluarga Brigadir J menjadi salah satu pertimbangan hakim.

Diketahui, Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (99.2%)