Lampaui Target, 27.526 Tanah Wakaf Sudah Kantongi Sertifikat
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama mencatat jumlah tanah wakaf bersertifikat tahun 2022 mencapai 27.526 titik lokasi. Jumlah itu naik 8,6% dibandingkan jumlah tanah wakaf yang disertifikasi pada 2021 sebesar 25.336 titik lokasi.
"Jumlah ini telah melampaui angka yang ditargetkan, yaitu sebanyak 21.000 titik tanah wakaf," ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Menurut Kamaruddin, meningkatnya jumlah tanah wakaf yang disertifikasi hingga melampaui target itu didukung dari sinergitas Kementerian Agama dengan Kantor Pertanahan daerah setempat. Kerja sama tersebut, kata dia telah ditandai melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
. Pemerintah-DPR Sepakat, Biaya Haji Jadi Rp 49,8 Juta
Ia menjelaskan, kerja sama itu dilakukan dalam tiga aspek yang meliputi penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); kedua, pemberian pintu khusus pendaftaran sertifikasi tanah wakaf; dan ketiga, mitigasi dan advokasi perwakafan.
Adapun berdasarkan data BPN, tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2022 berasal dari tiga pintu, dengan rincian sebanyak 8.533 lokasi melalui program PTSL (31%), 18.718 lokasi melalui pendaftaran rutin Kementerian Agama (68%), dan melalui lintas sektor sebanyak 275 lokasi (1%).
Ia pun berharap, melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf, masyarakat dapat proaktif mendaftarkan sertifikat tanah wakaf. "Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif," imbuh Kamaruddin.
15
Sentimen: positif (93.8%)