Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Tidak Ajukan Banding
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENGACARA Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima,” kata Ronny, Rabu (15/2).
Ronny menjelaskan bahwa vonis kepada Richard sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya. Ia juga memastikan bahwa kliennya menerima secara ikhlas vonis yang dilayangkan oleh Hakim.
“Dia ikhlas dia terima, dan juga terkait yg dibawah 5 tahun, 1 tahun 6 bulan ini, kami pun dari penasihat hukum terima,” sebut Ronny.
Selanjutnya, Ronny berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis bagi kliennya tersebut.
“Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding,” kata dia.
Baca juga: Vonis Eliezer Jauh dari Tuntutan JPU, Komjak: Tidak Perlu Dipertentangkan
Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan bahwa Richard secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim pun memberikan vonis kepada Richard dengan hukuman satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-17)
Sentimen: negatif (99.8%)