Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Polisi Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Polda Metro Jaya menyebut akan memiskinkan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, pihaknya akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Alex dari hasil penjualan narkoba.
"Masih berlanjut (penyidikan) terkait dengan TPPU-nya. Kami akan miskinkan dia. Karena dia (Alex) ini bandar besar," ujar Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Mukti menegaskan penyidikan terkait tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Alex Bonpis masih berlangsung. Namun, Mukti belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan. "Pokoknya lanjut penyidikannya," tegas Mukti.
Diketahui, Alex Bonpis masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022 karena menjadi bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
Alex Bonpis kemudian ditangkap pada Selasa (17/1) dini hari di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat.
Polisi menjelaskan Alex juga diduga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan atau membeli narkoba dari eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan sabu itu awalnya diserahkan Teddy ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Kemudian sabu itu terus beralih hingga bermuara ke Alex Bonpis. "(Setelahnya) turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke pak Kasranto, turun ke Janto. Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," kata Oddang saat dihubungi, Rabu (18/1).
Andi mengatakan, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi. "Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah, ini kita belum bisa dilakukan pendalaman, hanya diterbitkan DPO," kata Andi.
Andi menyebut penyidik masih mendalami ada bandar lain selain Alex Bonpis. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada bandar lain. "Sementara ini yang dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait yang ada kaitannya dengan kasus Irjen TM sampai saat ini terakhir masih di Alex. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dari Keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual atau dia melempar lagi ke bandar lain," katanya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun. (OL-12)
Sentimen: netral (65.3%)