Parkir Liar Bakal di Jakarta Bakal Ditilang Menggunakan Kamera Elektronik
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang terparkir di area terlarang. Penindakan ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penertiban parkir liar ini bagian dari Operasi Lintas Jaya 2023. Dalam operasi ini sebanyak 1.039 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dishub DKI Jakarta akan dilibatkan.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Gelar Operasi Lintas Jaya, Fokus Penindakan Parkir Liar
"Terkait parkir liar kita ada kamera ETLE. Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," ungkap Latif saat apel gabungan Operasi Lintas Jaya di Plaza Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan ribuan petugas akan disebar ke 40 koridor jalan utama untuk menertibkan parkir liar. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar.
Baca Juga:
Dishub DKI Sebut Parkir Liar Bisa Raup Miliaran Rupiah Pertahun
"Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," jelas Syafrin.
Syafrin memastikan Dishub DKi bersama Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pelaku parkir liar baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.
"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Pj DKI 1 Perintahkan Dishub Tindak Parkir Liar
Sentimen: negatif (94.1%)