Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Komisi III DPR Puji Vonis Ringan Richard Eliezer: Tentu Ada Dasarnya
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, JAKARTA - Vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinilai sudah tepat.
Meski diakui vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
"Kalau hakim memvonis, itu berarti hakim telah mengambil keputusan. Tentu ada dasarnya. Pak kok vonisnya melebihi tuntutan jaksa? Itu kewenangan hakim yang harus dijalankan," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
baca juga:Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi vonis majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso terhadap Eliezer. Kendati demikian, dia tak mau berkomentar lebih jauh apakah vonis Bharada E itu terlalu ringan.
"Saya tidak mau masuk ke ranah itu, yang jelas kita bangga kepada hakimnya," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut Mahfud, majelis hakim telah bertindak adil dan mempertimbangkan status justice Collaborator, Richard Eliezer.
"Kita ucapkan selamat. Saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia mempunyai hakim berintegritas," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. []
Sentimen: positif (92.8%)