Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 14.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Segera Hadapi Sidang Vonis, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Bharada E

16 Feb 2023 : 14.45 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Segera Hadapi Sidang Vonis, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Bharada E

Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya sudah dijatuhi hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Ma’ruf bui 15 tahun, dan Ricky Rizal kurungan 13 tahun.

Lantas, hukuman apa yang dijatuhkan pada Bharada E nanti?

Lega Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Masih Punya Satu Permintaan Ini

Bharada E tadinya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

JPU telah mempertimbangan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Terdakwa Bharada E dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah turut berperan sebagai eksekutor atau penembak yang mengakibatkan korban Brigadir J meninggal dunia. Selain itu, perbuatan Bharada E itu telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata JPU Paris Manalu di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Terkait hal yang meringankan tuntutan, menurut JPU, Bharada E tidak pernah dihukum dan selama proses persidangan berlaku sopan.

Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan dirinya.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar JPU.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Farhat Abbas: Sama Saja Tak Usah Pakai Pengacara

Sentimen: negatif (100%)