Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bintaro
Tokoh Terkait
Gaji Karyawan Tak Kunjung Dibayar, Siap-siap Pemkot Tangsel Bakal Mengevaluasi Perizinan RS IMC Bintaro
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie angkat suara perihal masalah upah yang sedang diperjuangkan ratusan karyawan Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC).
Setelah mempelajari masalah perihal penunggakan gaji oleh pihak RS, Benyamin akan melayangkan surat peringatan jika Manajemen Rumah Sakit Ichsan Medical Centre terbukti tak membayarkan hak karyawan.
Ia menyebut, jika permasalahan ini semakin berlarut, tak menutup kemungkinan rumah sakit yang berlokasi di Ciputat itu terancam ditutup.
“Pemkot akan cek terlebih dahulu, dipelajari masalahnya seperti apa. Semua bergantung dengan kesalahannya, tidak menutup kemungkinan (ditutup), yang jelas akan kami beri peringatan,” kata Benyanin kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Benyamin memastikan, sengkarut gaji karyawan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Ia meminta agar Dinkes bergerak cepat menyelesaikan permasalahan RS IMC Bintaro.
Jika terbukti ada dugaan pelanggaran, Pemkot akan mengevaluasi perizinan rumah sakit yang berlokasi di Jalan Jombang Raya itu.
“Tentunya pengeluaran izinnya dari kami Pemerintah Kota melalui dinas itu akan kami evaluasi jika ada kelalaian dalam pemberian gaji pada para pegawainya,” katanya.
Tak hanya itu, Benyamin meminta agar RS IMC Bintaro untuk segera menyelesaikan persoalan gaji pegawai. Dia berharap manajemen rumah sakit dan pegawai dapat memusyawarahkan soal pencicilan gaji dan penunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu jika penyelesaiannya belum tercapai, silakan ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), di situ aman difasilitasi dan dimediasi untuk dimusyawarahkan dengan karyawan. Mudah-mudahan itu tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan, hanya keterlambatan administrasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, puluhan pegawai RS IMC Bintaro sempat melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut haknya yang tertunda selama setahun belakangan. Gaji para karyawan dicicil sejak awal tahun 2022 dengan nilai angsuran di kisaran Rp 300-500 ribu.
Bahkan, salah satu pegawai yang telah mengundurkan diri mengaku tak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, RS IMC Bintaro masih menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Hingga saat ini, pihak RS IMC Bintaro belum mengeluarkan pernyataan terkait dengan permasalahan gaji karyawan yang belum dibayar lunas. (Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (96.9%)