Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf Pastikan Melawan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
15 Februari 2023 09:19 WIB
Kuat Ma'ruf tak terima dijatuhi hukuman sebesar itu.
Kuat Ma'ruf (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman penjara 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia tak terima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Langkah terdekat, Kuat Ma’ruf bakal mengajukan banding. Ia memastikan hal itu bakal ditempuh olehnya.
"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Hari Ini Sidang Vonis Richard Eliezer, Fans Padati PN Jaksel Pakai Kaos #Save Icad
Kuat Ma’ruf menilai dirinya tidak pantas mendapat hukuman sebesar itu. Pasalnya ia tidak membunuh maupun merencanakan pembunuhan tersebut.
"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," ujar mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu.
Selain itu, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, tak terima kliennya dianggap tidak sopan di persidangan kasus Brigadir J. Menurutnya, pendapat hakim itu asal-asalan.
“Apa ini hal yang mengada-ada, seolah-olah klien kami ini tidak sopan dalam proses persidangan," ungkap Irwan.
Irwan menekankan, tak ada perbuatan Kuat di persidangan yang tergolong perilaku tak sopan. Justru, bagi dia, kliennya sangat patuh dan beretika selama sidang berlangsung.
Segera Hadapi Sidang Vonis, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Bharada ESentimen: negatif (99.9%)