Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Tokoh Terkait
BPKH Klaim Kejar Formulasi Ideal Untuk Pembiayaan Haji
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Pemerintah bersama DPR akhirnya menyepakati biaya haji 2023 sebesar Rp 90 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau tanggungan jamaah Rp 49,8 juta. Sisanya dibayar dari nilai manfaat (NM) Rp 40,2 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyambut baik penetapan biaya haji tersebut. Biaya haji tahun ini menjadi sejarah. Pasalnya, proporsi Bipih atau tanggungan jamaah labih besar ketimbang subsidi atau nilai manfaat.
Secara persentase besaran Bipih tahun ini 55,3 persen. Sementara itu persentase nilai manfaat 44,7 persen. Proporsi itu sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
“Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat,” kata Fadlul kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR pada Rabu (15/2) tadi malam.
Dia mengatakan, ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat. Sebab di dalam alokasi nilai manfaat itu, masih ada milik jamaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya.
Pada masa depan BPKH berharap secara gradual atau bertahap porsi nilai manfaat yang diberikan ke Virtual Account (VA) jamaah tunggu harus lebih besar dari yang digunakan untuk subsidi jamaah berangkat. “Sehingga pada masanya dapat terjadi self financing,” jelasnya.
Fadlul juga menyampaikan sejumlah perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi. Di antaranya terkait dengan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji. Saat ini setoran awal biaya haji Rp 25 juta/jamaah. Harapannya ke depan setoran awal dinaikkan, supaya bisa menekan beban saat pelunasan.
Untuk mengurangi beban pelunasan ke depan, juga diusulkan diperbolehkannya cicil setoran lunas. Maksudnya selama masa tunggu, jemaah bisa menyetor atau menabung untuk biaya pelunasan kelak. Tujuannya supaya saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.
Dia menekankan BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M. Sekaligus menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri. Termasuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M sebesar Rp 90.050.637 per jamaah untuk jamaah haji reguler. Biaya yang ditanggung jemaah digunakan untuk ongkos penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat BPKH digunakan meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp 8 triliun lebih.
Rapat juga menyepakati jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun ini tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat sebesar Rp 845 miliar lebih untuk mereka. Kemudian jamaah lunas tunda 2022 yang berjumlah 9.864 orang cukup melunasi Rp 9,4 juta. Lalu jamaah baru yang masuk tahun keberangkatan 2023 melunasi Rp 23,5 juta.
Nilai-nilai pelunasan itu bersifat rata-rata. Karena nanti setiap embarkasi nominalnya berbeda-beda merujuk ketentuan di Keppres soal BPIH.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : Hilmi Setiawan
Sentimen: positif (100%)