Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, teror
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Vonis Ferdy Sambo: Bagaimana Asal-usul Adanya Hukuman Mati di Indonesia?
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara seumur hidup. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Kuasa Hukum Sebut Keluarga Ricky Rizal Sempat Alami Teror Setelah Viral Kasus Pembunuhan Yosua
Mengutip buku Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa (2017), dinamika hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Herman Willem Daendels pada 1808 memberlakukan hukuman mati untuk membungkam segala bentuk aksi pemberontakan dan perlawanan. Kebijakan hukuman mati ini tertuang dalam aturan Raad van Indie.
Pada 1848 hukuman mati masih berlaku dengan dikeluarkannya aturan hukum pidana bernama Interimaire Strafbepalingen LNHB 1848.
Konsolidasi praktik hukuman mati di Hindia Belanda berlanjut. Pada 1 Januari 1873 pihak Belanda membentuk Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiërs). Di sisi lain, hukuman mati telah dihapus di Belanda pada 1870. Pemerintah Hindia Belanda mempertahankan hukuman mati sebagai hukum darurat.
Sentimen: negatif (100%)