Sentimen
Negatif (98%)
16 Feb 2023 : 11.25
Tokoh Terkait

Pemohon Uji Materi UU Desa Minta MK Ubah Jabatan Kades Jadi 5 Tahun

16 Feb 2023 : 11.25 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pemohon Uji Materi UU Desa Minta MK Ubah Jabatan Kades Jadi 5 Tahun

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa (UU Desa). Sidang dengan nomor perkara 15/PUU-XXI/2023 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonannya, pemohon yakni warga Desa Ononamolo Tumala, Kabupaten Nias Utara, Eliadi Hulu meminta MK untuk mengkaji pasal 39 ayat 1 dan 2 UU Desa terkait masa jabatan kepala desa (kades). Pemohon meminta MK untuk merubah periodisasi masa jabatan Kades dari 6 menjadi 5 tahun.

"Jabatan yang lama akan berpeluang membuat kepala desa melanggengkan kekuasaan hingga tiga periode," ujar Eliadi saat membacakan permohonannya di ruangan sidang MK, Jakarta, Rabu (15/2).

Menurut Eliadi kades yang mendapatkan jabatan selama 6 tahun terhitung dari masa pelantikan telah merugikan dirinya. Dirinya merasa dirugikan karena harus menunggu selama 6 tahun untuk bisa maju mencalonkan diri sebagai kades.

“Apabila ke depannya Pemohon hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa maka harus menunggu selama 6 tahun," ujarnya.

Baca juga: Pelapor Curiga Dua Hakim MK Terlibat "Pembajakan" Putusan

Selain itu, masa jabatan kades yang mencapai 6 tahun dinilai oleh Eliadi dapat merugikan warga desa. Terlebih ketika kades yang bersangkutan dinilai gagal membawa perbaikan untuk desa.

"Apabila masa jabatan kepala desa dibatasi selama 5 tahun, maka desa Pemohon akan memiliki waktu lebih cepat untuk memilih kepala desa yang baru dengan kemampuan leadership dan manajemen yang baik," ujarnya.

Eliadi juga menuturkan penerapan pasal 39 UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun merupakan sebuah kemunduran demokrasi di tengah-tengah masyarakat desa. Pasalnya, bagi sebagian masyarakat yang hidup di desa, wajah dari demokrasi adalah pada saat dilaksanakannya pemilihan, masyarakat desa akan berbondong-bondong ikut pemilihan.

"Situasi ini akan merangsang masyarakat desa terus terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan desa karena adanya rasa memiliki yang dibangun melalui pemilihan kepala desa," jelasnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pemohon kurang menguraikan syarat kerugian konstitusional. Dirinya menyarankan agar pemohon bisa menguraikan kembali kerugiannya konstitusional yang dialaminya agar memiliki legal standing yang lebih kuat.

"Dengan dikabulkannya permohonan ini maka kerugian konstitusional ini tidak terjadi lagi. Itu tolong pada waktu menguraikan mengenai legal standing dibahas secara mendalam,” urai Arief saat memberikan saran perbaikan permohonan. (OL-17)

 

Sentimen: negatif (98.3%)