Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Divonis Lebih Ringan, LPSK Sebut Bharada E Contoh Justice Collaborator
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai contoh justice collaborator. Pasalnya, menurut dia Bharada E berani mengungkap tindak kejahatan.
“Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum) pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup,” kata Susilaningtyas, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Menurut Susilaningtyas, ada banyak kasus besar yang dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit denganadanya tindak pidana karena menghalang-halangi proses hukum suatu perkara atau obstruction of justice.
Dia berharap Richard Eliezer sebagai justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim karena telah terlibat dalam membuka kasus tersebut dan membuat proses persidangan lebih jelas.
Baca Juga: Gerombolan Brimob Teriaki Jaksa di Sidang Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Arogansi Aparat
Diketahui bahwa hari ini Rabu, 15 Februari 2023, Richard Eliezer dijadwalkan sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Susilaningtyas mengatakan bahwa kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan yang jauh lebih sehat dan bersemangat lantaran mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Lebih lanjut dikatakan, LPSK akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada Bharada E untuk mencegah terjadinya ancaman atau bahaya terhadap Richard.
Baca Juga: Alasan Bharada E Divonis Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sejumlah pihak LPSK turut hadir dalam sidang pembacaan vonis Richard Eliezer oleh Majelis Hakim, yakni Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Wakil Ketua Susilaningtyas.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Selain Richard Eliezer, adapun keempat terdakwa lainnya yang turut terlibat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Sejak Senin, 13 Februari hingga Rabu, 15 Februari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap kelima terdakwa.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.***
Sentimen: negatif (100%)