Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tidak Lagi Relevan, DPR Usul UU Tentang Ibadah Haji Direvisi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
15 Februari 2023 10:33 WIB
Indonesia pada 2022 mendapat tambahan kuota 10 ribu tak bisa digunakan
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Undang-undang (UU) No: 8 tentang penyelenggara Ibadah Haji dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman. Perubahan atau revisi terhadap UU tersebut perlu dilakukan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Buchori Yusuf di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dalam hal ini, Buchori mencontohkan saat pemerintah Indonesia pada 2022 mendapat tambahan kuota 10 ribu tak bisa menggunakannya.
Maman Imanulhaq Sebut Biaya Haji Paling Rasional Rp50 Juta
Sebab, pemerintah Saudi saat ini menilai bahwa ibadah haji bukan hanya dari aspek ibadah saja akan tetapi masuk ke dalam aspek ekonomi.
Dalam UU no 8 penyelenggara haji, politisi PKS ini melihat bahwa dalam aturan haji tidak bisa dilakukan Bisnis ke Pemerintah atau B to G akan tetapi pemerintah ke pemerintah.
Oleh karena itu, agar tidak menuai banyak pertanyaan khalayak banyak diperlukanya revisi agar lebih fleksibel dalam uu tersebut.
"Di uu 8 mengamanatkan pemerintah diwakili kemenag jadi saya kira uu no 8 saat ini saya kira itu tidak fleksibel menyikapi pengembangan baru," pungkasnya.
Biaya Haji 2023 Ditetapkan Kemenag Hari Ini, DPR: Tidak Sampai ke Angka Rp 69 JutaSentimen: positif (72.7%)