Sentimen
Positif (57%)
16 Feb 2023 : 10.08
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Palu

Nasional Berikut Rincian Biaya Haji Disepakati DPR dan Pemerintah Pusat Pemberitaan

16 Feb 2023 : 17.08 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Nasional
Berikut Rincian Biaya Haji Disepakati DPR dan Pemerintah

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah resmi disepakati sebesar Rp 49.812.700,26.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Menag Yaqut dan Komisi VIII DPR pun sepakat dengan penurunan biaya haji jadi Rp 49.812.700,26.

"Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH haji tahun 2023. Bismillahirrahmanirrahim," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi sambil mengetuk palu tanda disahkannya penetapan BPIH 2023, di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Adapun rincian dari BPIH tahun 2023 yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada masing-masing jemaah haji dibayarkan sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,30 persen dari jumlah BPIH. 

2. Nilai manfaat yang dibebankan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen dari jumlah BPIH. 

3. Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang jumlahnya mencapai 84.609 orang itu, tidak lagi dibebankan biaya pelunasan haji. 

4. Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang jumlahnya sebanyak 9.864 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan haji sebesar Rp9.400.000. 

5. Jemaah haji tahun 2023 yang jumlahnya sebanyak 106.590 orang, dibebankan biaya pelunasan haji sebesar Rp 23.500.000. 

Sentimen: positif (57.1%)