Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
LPSK Harap Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri
Merahputih.com Jenis Media: News
Merahputih.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri setelah divonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Eliezer tersebut.
Baca Juga:
Mahfud MD Nilai Hakim Objektif Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis itu menunjukkan majelis hakim telah mempertimbangkan masukan dan rasa keadilan masyarakat.
Hasto juga mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana.
"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto di Jakarta, Rabu (15/2).
LPSK meyakini Eliezer masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik Polri agar Eliezer tetap aktif menjadi anggota Polri.
"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri. Ini yang paling bersyukur saya. Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Secara umum, Hasto menambahkan putusan terhadap Eliezer akan berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia karena status justice collaborator diakui.
Sementara itu, Rynecke Alma Pudihang atau Ine Pudihang, ibunda Bharada Richard Eliezer mengungkapkan keinginan besar anaknya kembali ke instasi Polri usai menjalani vonis atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Mabes Polri Tunggu Keputusan Propam Soal Status Keanggotaan Richard
Ine Pudihang mengungkapkan, Eliezer mencintai instansi Polri. Hal itu ditunjukkan dengan upayanya masuk menjadi anggota Brimob Polri.
“Ia berjuang sampai tiga kali di kepolisian, jadi dia tidak mungkin tidak cinta dari apa yang ia ingin dan raih mulai dari Brimob dan peringkat 1 itu sangat luar biasa,” ungkap Ine Pudihang.
Ine meyakini Polri masih akan menerima Eliezer untuk melanjutkan kariernya walaupun telah divonis hukuman pidana karena turut dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal ini mengingat Eliezer telah berlaku jujur dan sangat koperatif dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kalau dari pihak kepolisian kami percaya bahwa salut apa yang Icad lakukan,” tutur Ine.
Dalam kesempatan ini, Ine mengungkapkan sukacita dan bersyukur atas vonis majelis hakim PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana penjara terhadap Eliezer.
Vonis itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar Eliezer dihukum 12 tahun penjara.
“Sangat luar biasa pertolongan Tuhan,” ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Ringan untuk Richard Eliezer
Sentimen: negatif (99.8%)