Ikut Gembira Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mahfud Md: Putusan Hakim Hebat
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
15 Februari 2023 17:32 WIB
Mahfud Md memuji keberanian majelis hakim dalam memutuskan vonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara
Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkapan layar Youtube Uya Kuya TV)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer disambut suka cita oleh masyarakat Indonesia.
Tidak terkecuali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengaku bersyukur dengan keputusan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembuhunan berencana terhadap Brigadir J.
"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini. Hakim itu punya keberanian," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Rabu (15/2/2023).
Sebut Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Adil, DPR: Sebenarnya Juga Dilindungi oleh UU
Ia pun memuji keberanian majelis hakim dalam memutuskan vonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Menurutnya, hakim telah bekerja secara objektif dan tidak terpengaruh dengan pihak manapun.
"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan," bebernya.
Mantan Ketua MK itu menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mempengaruhi proses hukum Richard Eliezer. Ia menyerahkan semua keputusan pada hakim.
Ia pun kembali memuji keputusan hakim yang berani mengungkapkan kebenaran dan mendengarkan suara masyarakat Indonesia.
"Saya tak ingin mempengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang kasus ini terima kasih kepada hakim," tandasnya.
Ini Alasan Richard Eliezer Ditetapkan Justice Collaborator
Sentimen: positif (99.2%)