Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tudingan Pasal 100 di KUHP untuk Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Wamenkumham

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

16 Feb 2023 : 07.10
Tudingan Pasal 100 di KUHP untuk Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Wamenkumham

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab tudingan Pasal 100 KUHP yang sengaja disiapkan untuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eddy, panggilan Edward Omar tak mau ambil pusing dengan tuduhan tersebut.

"Ya orang berasumsi, orang berprasangka buruk silakan saja, itu urusan mereka sendiri," ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Dalam pasal 100 KUHP baru menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan. Artinya baru bisa dipakai pada 2026.

Namun, Eddy menjelaskan isi Pasal 100 KUHP yang baru ini sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebentulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun muncul lebih dari 10 tahun lalu, itu ada dalam pertimbangan MK, pada 2006 kalau tidak salah, pasal soal pidana mati diuji, pada saat itu putusan MK, 4 banding 5, jadi 5 (hakim MK) setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, yang 4 (hakim MK lainnya) tidak setuju, ingin pidana mati dihapuskan," kata Eddy.

Menurut Eddy, lantaran ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim MK, maka di situ tercetus bahwa pidana mati perlu mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam 10 tahun masa pidana sang terpidana berkelakuan baik, maka akan diubah menjadi pidana seumur hidup.

"Kalau sudah berkelakuan baik, maka bisa diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, atau pidana sementara waktu. Dan ini sesuai dengan visi KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember (2022) yang kemudian diundangkan pada 2 Januari (2023) dengan UU Nomor 1 tahun 2023," kata dia.

 

Putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica menuliskan pesan di akun media sosialnya pasca sang ayah divonis hukuman mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan berecana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sentimen: negatif (100%)