Sentimen
Tokoh Terkait
Tanggapan Mabes Polri Terkait Vonis Bharada Eliezer, Singkat Padat dan Jleeb
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri menanggapi putusan Majelis Hakim yang telah memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan penjara 1 tahun 6 bulan.
Putusan Majelis Hakim itu dinilai sebagai vonis yang yang harus dihormati oleh semua pihak.
Pasalnya putusan tersebut juga dinilai sebagai penegakan hukum yang berkeadilan terhadap Eliezer.
“Semua pihak harus menghormati putusan hakim,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/12/2023).
Saat ditanya perbandingannya dengan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang jauh lebih berat dibandingkan vonis Eliezer.
Jenderal bintang dua ini pun belum bisa merespon perihal perbandingan tersebut. Ia hanya meminta semua pihak harus menghormati putusan hakim tersebut.
BACA : Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Eliezer, Pakar Hukum Pidana : Dia Bisa Menyelami Rasa Keadilan Masyarakat
“(Intinya) menghormati putusan hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengapresiasi putusan hakim yang telah memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis hakim itu dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan terhadap Eliezer dan masyarakat pada umumnya.
“Hakim progesif menyelami rasa keadilan masyarakat,” kata Suparji saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu (15/2/2023).
Suparji lantas memuji keberanian Eliezer yang tak ada takutnya terang-terangan memberikan kesaksian selama di persidangan perihal tragedi berdarah di kediaman Ferdy Sambo.
Karena itu, Suparji menilai Eliezer layak diberikan penghargaan sebagai contoh bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Memberi penghargaan kepada elizer sebagai Justice Collaborator,” ujar Suparji.
BACA : Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1 Tahun 6 Bulan, Ada Kata ‘Memaafkan’ Keluar dari Mulut Ibunda Brigadir Joshua
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: positif (50%)