Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Soal Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD: Hakimnya Betul-betul Objektif
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, merespons vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Menurut Mahfud, hakim telah mempertimbangkan vonis itu secara objektif.
Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada E itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense, rasa keadilan masyarakat,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, majelis hakim yang mengadili Bharada E mampu bersikap independen, di tengah situasi publik terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, Mahfud menyebut hakim menggunakan narasi yang modern dalam mempertimbangkan hukuman tersebut.
“Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara, maupun Sambo ditulis semua. Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” ungkap Mahfud.
“Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern, sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula,” sambungnya.
Mahfud menegaskan, dirinya tidak berpihak dalam mengomentari putusan Bharada E. Namun, ia mengapresiasi hakim yang mengadili kasus tersebut, mampu bersikap independen.
“Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak. Tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia, punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (99.6%)