Peradilan Paripurna Kasus Sambo Cs
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PAKAR hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan proses peradilan terhadap Ferdy Sambo Cs sudah memperlihatkan muka peradilan yang paripurna. Sebab dalam peradilan tersebut sudah menjalankan empat unsur penting peradilan yang baik.
"Ini peradilan yang paripurna ada empat unsur sebagai terwujudnya peradilan yang baik yakni terbuka untuk umum yang artinya semua orang bisa mengakses proses itu," ujarnya, Rabu (15/2)
Kedua pembuktian yang dilakukan menggunakan crime investigation yang mencakup semua hal seperti digital forensik, psikologi forensik dan lain-lain. Ketiga yakni unsur pembelaan.
"Dalam unsur pembelaan hakim memberikan ruang kepada penasihat hukum untuk mengajukan bukti pembelaan yang cukup sebagai subjek yang sama. Equal itu terjadi di sana," lanjutnya.
Baca juga: Dukungan Masyarakat Jadi Kunci Agar Hukuman Maksimal Sambo Tetap Terjaga
Kemudian independensi pengadilan yang mematahkan semua dugaan ketidakindependenan hakim. Peradilan demikian menurutnya jarang terjadi karena kasus ini mendapatkan atensi masyarakat dan semua unsur termasuk media asing.
"Tadinya ada isu gerakan bawah tanah ternyata hakim memberikan putusan yang luar biasa," imbuhnya
Oleh karena putusan terhadap para terdakwa terdapat dua aliran. Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya PC sebagai bentuk pemidanaan pembalasan karena membunuh dan merekayasa. Sedangkan terhadap Bharada E sebagai bentuk rehabilitatif karena terdakwa masih muda jujur dan menjadi justice collaborator
"Dia juga minta maaf dan keluarganya memaafkan," tukasnya. (OL-17)
Sentimen: positif (40%)