Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Morowali, Senayan
Kasus: Bom bunuh diri
Tokoh Terkait
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menko Polhukam Mahfud MD membahas perubahan keempat atas revisi Undang-Undang Ni 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/2).
Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tersebut, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan alasan pihaknya mengusulkan revisi UU MK.
Baca Juga
2 Agenda yang akan Dibahas Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK Hari Ini
Komisi III menilai perubahan ketiga atas UU MK, yakni UU nomor 7 tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan, yakni Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habib.
Komisi hukum DPR juga menilai perubahan keempat ini hendak menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
Baca Juga
Komisi III DPR akan Panggil BNPT Terkait Bom Bunuh Diri Astanaanyar
Adapun beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK ini antara lain, batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD, mengaku pemerintah telah menyetujui usulan revisi UU MK tersebut.
Mahfud menyebut pihaknya juga telah mengundang sejumlah ahli untuk meminta pandangan soal usulan revisi UU MK. Pemerintah segera menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) atas usulan perubahan UU tersebut.
"Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Komisi III DPR akan Kunjungi Morowali Utara Imbas Bentrokan di PT GNI
Sentimen: netral (40%)