Sentimen
Positif (49%)
17 Des 2022 : 14.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA: Minta Maaf Tak Bisa Bebaskan Pelaku dari Hukum!

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

17 Des 2022 : 14.37
Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA: Minta Maaf Tak Bisa Bebaskan Pelaku dari Hukum!

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang melibakan mahasiswa di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat diselesaikan secara damai. Merespon hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai kalau penyelesaian secara damai memerlukan syarat yang tegas.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kemen PPPA, Margareth Robin Iche Maya Korwa menegaskan perbuatan pelaku harus diketahui merupakan perbuatan pertamanya.

"Tegasnya aturan hukum adalah terkait dengan bagaimana kesadaran dari pada pelaku pelecehan seksual, yang itu adalah khilaf dan hanya perbuatan sekali, lalu minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi," kata Iche pada Sabtu (17/12/2022).

Dikatakannya, permohonan maaf dari pelaku tidak dapat diartikan untuk dapat bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Selain Penipuan Uang, Ressa Herlambang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

"Pelaku harus benar-benar sadar dan mau mengikuti program rehabilitasi dan minta maaf bukan untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum," ujar Iche.

Kondisi korban pasca peristiwa itu juga harus menjadi perhatian utama. Sebab kata Iche, tak mudah bagi korban untuk pulih dari kejadian buruk yang dialaminya.

"Kondisi kejiwaan korban yang sudah pasti akan trauma," ujarnya.

Karenanya KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlalaku, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekekarasan Seksual (TPKS).

"Sepakat bahwa tidak ada toleransi sekecil apapun bagi segala bentuk kekerasan," kata Iche.

Baca Juga: Usai Terjadi Kasus Pelecehan Terhadap Jurnalis Perempuan Saat Meliput Rakernas, Partai Ummat Minta Maaf

Kampus juga harusnya memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sentimen: positif (49.2%)