Sentimen
Negatif (88%)
16 Feb 2023 : 02.10
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Richard Eliezer Ingin Kembali Menjadi Anggota Brimob

16 Feb 2023 : 02.10 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Richard Eliezer Ingin Kembali Menjadi Anggota Brimob

JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berharap tidak dipecat sebagai anggota Polri dan bisa kembali menjadi anggota Brimob. Hal itu menyusul dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” kata Pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny mengatakan, Richard adalah tulang punggung keluarganya. Cita-citanya pun menjadi anggota polisi. Sehingga, kembali ke Korps Bhayangkara menjadi sesuatu yang didambakannya.

“Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (88.9%)