Sentimen
Negatif (97%)
16 Feb 2023 : 01.07
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Terbukti Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

16 Feb 2023 : 01.07 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Terbukti Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

15 Februari 2023 12:49 WIB

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah

Bharada Richard Eliezer (Tangkapan layar YoutTube Polri TV Radio)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, SETARA Institute: Harus Jadi Pembelajaran Serius bagi Polri

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.

Dalam hal ini, Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Hari Ini Sidang Vonis Richard Eliezer, Fans Padati PN Jaksel Pakai Kaos #Save Icad

Sentimen: negatif (97%)