Sentimen
Positif (66%)
16 Feb 2023 : 00.01
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim: Hubungan Akrab dengan Yosua Tidak Dihargai

16 Feb 2023 : 00.01 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim: Hubungan Akrab dengan Yosua Tidak Dihargai

15 Februari 2023 13:45 WIB

Hakim menyebut hal yang memberatakan vonis Richard Eliezer yakni memiliki hubungan arab dengan Yosua namun tidak dihargai

Bharada Richard Eliezer (Tangkapan layar YoutTube Polri TV Radio)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hubarat.

Hakim menyebut hal yang memberatakan vonis Richard Eliezer yakni memiliki hubungan arab dengan Yosua namun tidak dihargai. Ricahrad Eliezer, kata hakim, lebih memilih perintah Ferdy Sambo daripada persahabatannya.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Terbukti Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sementara hal yang meringankan vonis Richard Eliezer yakni bertindak sebagai justice collaborator hingga bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," ujarnya.

Hakim juga menyebut Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," bebernya.

Diketahui, vonis Richard Eliezer tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara karena bertindak sebagai eksekutor.

Gema Sukacita di Persidangan, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sentimen: positif (66.6%)