Sentimen
Positif (66%)
15 Feb 2023 : 22.58
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sebut Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Adil, DPR: Sebenarnya Juga Dilindungi oleh UU

15 Feb 2023 : 22.58 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Sebut Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Adil, DPR: Sebenarnya Juga Dilindungi oleh UU

15 Februari 2023 14:42 WIB

Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Richard Eliezer hanya memenuhi perintah atasan tanpa memiliki niatan membunuh Brigadir J.

Ahmad Sahroni (dpr.go.id)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghormati vonis 1,5 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Bharada E Ricard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sahroni menyebut vonis Richard Elieze 1,5 tahun sudah memenuhi asas keadilan.

"Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni sepeti dilansir detikcom, Rabu (15/2/2023).

Gema Sukacita di Persidangan, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Politikus NasDem itu mengatakan bahwa Richard Eliezer hanya memenuhi perintah atasan tanpa memiliki niatan membunuh Brigadir J.

Selain itu, ia menyebut Richard Eliezer telah berindak sebagai justice collaborator. Dengan demikian, ia menilai vonis yang diberikan hakim sudah tepat.

"Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," bebernya.

Diketahui, Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebuh jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim: Hubungan Akrab dengan Yosua Tidak Dihargai

Sentimen: positif (66.5%)