Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 22.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pencurian, kekerasan seksual

Korban Pemerkosaan yang Ditelantarkan di Tol Tangerang Alami Luka Fisik dan Psikis

16 Feb 2023 : 05.40 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Korban Pemerkosaan yang Ditelantarkan di Tol Tangerang Alami Luka Fisik dan Psikis

POJOKSATU.id, TANGSEL – Kasus pemerkosaan dan pencurian yang dialami F (25) usai diajak berkeliling hingga ditelantarkan di Tol Tangerang masih ditangani Polres Tangerang Selatan.

Korban kini mengalami trauma psikis akibat peristiwa tersebut. Kondisi F masih memerlukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi emosinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, korban pemerkosaan memerlukan penanganan trauma healing. F kini menjalani perawatan dari tim dokter, psikolog, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Upaya pemulihan kondisi kejiwaan korban masih dilakukan. Dalam hal ini, ada beberapa langkah yang menjadi perhatian bersama dalam hal ini Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).


Trunoyudo juga memberikan informasi terbaru terkait peristiwa ini. Peristiwa yang terjadi pada 9 Februari lalu itu masih dalam penyidikan.

Terbaru, pelaku bernama Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penelusurannya, ternyata pelaku adalah residivis kasus pencurian.

BACA : Jadi Korban Pemerkosaan, Wanita Ini Ditelantarkan di Tol Jakarta-Merak, Ngakunya Ditarik ke Semak-semak

Untuk saat ini, kepolisian berfokus untuk melakukan pemulihan luka fisik dan psikis korban.

“Pertama yaitu berkoordinasi dengan dokter tentang visum et repertum. Selain mengalami kekerasan, korban juga mengalami kekerasan seksual yang memerlukan langkah tepat untuk memulihkan jiwa korban,” terangnya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan melakukan trauma healing. Trauma healing diperlukan untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban dengan bantuan dari tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Untuk luka psikis korban akan dilakukan koordinasi dengan psikolog atau psikiater. Penyidik dalam hal ini juga akan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikolog atau trauma healing dari P2TP2A” jelas Trunoyudo.

Selain itu, penyidik berupaya untuk melakukan restitusi bagi korban. Hal ini bertujuan agar korban mendapatkan ganti rugi atas tindak pidana yang dialami korban. Untuk langkah ini, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.2%)