Iuran BPJS Kesehatan diharapkan tak naik saat uji coba KRIS
Alinea.id Jenis Media: News
Pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistemnya bakal digantikan menjadi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Sejauh ini, pemerintah tengah melakukan kajian atas wacana tersebut. Bahkan, sedangkan mengujicobakannya di 10 fasilitas kesehatan (faskes), rumah sakit umum pusat (RSUP) hingga RS swasta.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, berharap tahapan menuju penerapan KRIS dilakukan dengan hati-hati serta berdasarkan kajian mendalam dan komprehensif. Harapannya, kebijakan tersebut nantinya tidak merugikan masyarakat.
"Kita fokus pada kehati-hatian dan saat ini sedang masuk fase uji coba untuk memastikan kebijakan ini saat diterapkan tidak merugikan masyarakat, tapi benar benar meningkatkan layanan," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (14/2).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, penerapan KRIS bertujuan meningkatkan pelayanan dan menyamarataan standar. Apalagi, banyak masyarakat yang masih mengeluhkan adanya diskriminasi, terutama terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.
"Banyak keluhan yang masuk bagaimana pengguna BPJS dibeda-bedakan. Namun, mulai ada pembenahan yang dilakukan. Kita apresiasi yang dilakukan Dirut BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan," katanya.
Lebih jauh, Kurniasih mengatakan, Komisi IX meminta tidak ada perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan selama uji coba KRIS. Sebab, pengujian bertujuan untuk mendapatkan masukan sebelum sistem diterapkan.
"Yang terjadi adalah perubahan tarif pembayaran dari BPJS Kesehatan terhadap klaim RS. Jadi, bukan iuran peserta yang berubah. Hingga saat ini, tidak boleh ada perubahan iuran peserta BPJS," tegas Kurniasih.
Sentimen: positif (100%)