Sentimen
Negatif (88%)
15 Feb 2023 : 21.51
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Ini Alasan Richard Eliezer Ditetapkan Justice Collaborator

15 Feb 2023 : 21.51 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Ini Alasan Richard Eliezer Ditetapkan Justice Collaborator

Justice collaborator tak boleh berstatus sebagai pelaku utama dalam sebuah perkara.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kejujuran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinilai menentukan terangnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Atas hal ini, Bharada E ditetapkan Majelis Hakim sebagai justice collaborator, sebagaimana diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Pertimbangannya, Bharada E berani jujur sehingga peristiwa 8 Juli 2022 yang sesungguhnya terbongkar.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf Pastikan Melawan

Untuk catatan, seorang justice collaborator tak boleh berstatus sebagai pelaku utama dalam sebuah perkara.

Menurut Alimin, posisi Richard dalam persidangan bukan sebagai pelaku utama kendati ia eksekutor Brigadir J. Bagaimana pun, otak dari pembunuhan berencana itu adalah Ferdy Sambo.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," terang Alimin.

Selain itu, Richard yang jujur membuat perkara tersebut menjadi terang. "Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar Alimin.

Oleh karenanya, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard. Ini hukuman terendah daripada keempat terdakwa lainnya, juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Gema Sukacita di Persidangan, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sentimen: negatif (88.8%)