Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 21.33
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

15 Feb 2023 : 21.33 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara


PRFMNEWS - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis hukuman Bharada E dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Baca Juga: Begini Unggahan Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Hakim juga menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku karena kesediaannya bekerjasama menjadi justice collaborator.

"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," lanjut Hakim.

Baca Juga: 7 Fakta di Balik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca Juga: Polri Tunggu Putusan Sidang untuk Sanksi Etik Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Bharada E menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)