Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Yogyakarta
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik
Bambang Eka Cahya Widodo
Penyelenggara Pemilu Harusnya Menjunjung Tinggi Hukum
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DOSEN Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo hadir sebagai ahli dalam sidang dugaan kecurangan perubahan status partai politik dalam verifikasi faktual yang digelar di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (14/2).
Bambang menyebut hierarki dibutuhkan dalam struktur organisasi penyelenggara pemilu. Meski demikian, menurutnya hierarki harus dimaknai sebagai hierarki otoritas yang mana para anggota hierarki mematuhi otoritas pejabat hanya dalam kapasitasnya sebagai organisasi dan patuh pada hukum.
Baca juga: Sidang DKPP, Anggota KPU Sulut Bongkar Instruksi Manipulasi Data
“Ketaatan tidak pada individu pejabatnya tapi pada perintah yang berdasarkan hukum,” tegasnya. Hal itu diutarakan Bambang menyikapi adanya dugaan instruksi dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Sangihe untuk mengubah status Partai Gelora dari belum memenuhi syarat (BMS) menjadi memenuhi syarat (MS) saat proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024.
Persoalan tersebut menurutnya menjadi masalah serius ketika instruksi- instruksi yang diberikan penyelenggara pemilu di pusat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Individu yang mendapatkan instruksi tersebut, tegas Bambang, berhak menolak melaksanakanya.
“Ini bagian dari integritas bagi penyelenggara pemilu. Sangat berbahaya apabila instruksi atau otoritas digunakan untuk melanggar hukum sementara di sisi lain ada persoalan dasar hukum yang fundamental,” imbuhnya.
Dalam konteks menjaga kode etik, Bambang menekankan agar penyelenggara pemilu seharusnya menunjukkan sikap menjunjung tinggi hukum dan peraturan serta tidak membuat diskresi yang melanggar hukum. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Pada sidang perkara Nomor 1-PKE-DKPP/1/2023 itu, ada 10 orang penyelenggara pemilu yang dilaporkan yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Yafeth Tinangon (teradu I), Salman Saelangi (II), Lanny Anggriany (III), Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando M (IV), Kepala Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y Worotitjan(V), Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby S (VI), Tomy Mamuaya (VII), Iklam Patonaung(VIII), Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kanti (IX), dan Anggota KPU RI Idham Holik (X).
Teradu I hingga IX diduga mengubah status partaii Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh yang belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual pada 7 November hingga 10 Desember 2022. Sedangkan teradu X diduga menyampaikan ancaman mengenai perintah harus tegak lurus di hadapan seluruh peserta konsolidasi nasional KPU se-Indonesia. (OL-6)
Sentimen: negatif (88.9%)