Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 19.30
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal akan Ajukan Banding

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

15 Feb 2023 : 19.30
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal akan Ajukan Banding

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan itu diambil secara langsung oleh Ricky Rizal dan tim kuasa hukumnya usai mendengarkan sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

"Dia akan banding terhadap putusannya, banding," kata Erman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara selama 13 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua

Hakim menilai Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujarnya menambahkan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bambang Widjojanto: Publik Jangan Berpuas Diri Dulu

Wahyu juga membeberkan dua poin yang memberatkan vonis Ricky Rizal Wibowo yakni berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"(Poin memberatkan kedua), perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ucapnya.

Selain itu, dia juga menyebut dua hal yang meringankan, pertama masih memiliki tanggungan keluarga.

"(Poin kedua) terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu.

Baca Juga: Pemberat Vonis Ricky Rizal Wibowo: Berbelit dan Mencoreng Nama Baik Kepolisian

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Maruf.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Sambo dan Putri sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri 20 tahun penjara.

Lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)