Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Terdakwa pada kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang vonis hari ini Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso yang dikutip dari ANTARA hari ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim mengatakan bahwa Bharada E terbukti dengan sah dan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan tersebut.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Resep Ayam Saus Mentega yang Mudah dan Nikmat, Menu Favorit Semua Orang
Vonis ini lebih ringan dibandingkan sebelumnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain terdakwa Bharada E yang telah divonis, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun, Ricky Rizal hukuman 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara 15 tahun.***
Sentimen: negatif (100%)