Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Manado
Tokoh Terkait
KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP, 50 Juta Penduduk Indonesia Ditargetkan Punya KTP Digital pada 2023
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat terkait penerbitan KTP elektronik atau e-KTP, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengambil langkah solutif untuk menggantikan penerbitan e-KTP dengan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih sering disebut KTP digital.
Ditjen Zudan mengungkapkan bahwa Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia, atau kurang lebih 50 juta penduduk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di tahun ini.
Target digitalisasi identitas kependudukan ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Baca Juga: Viral Kartu Tanda Pacaran Mirip KTP, Statusnya Milik Nama Si Kekasih, Berlaku hingga Menikah
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," ucap Zudan, dikutip AyoBandung dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Solusi peluncuran KTP digital ini merupakan terobosan dari Ditjen Dukcapil dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait blangko e-KTP.
Menurut Ditjen Zudan terdapat tiga kendala dalam proses pencetakan e-KTP. Pertama pengadaan blanko e-KTP yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian kendala dalam menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film khusus.
Sering pula ditemukan masalah kendala jaringan internet di daerah. Jika terdapat kendala jaringan internet, maka pengiriman hasil perekaman KTP-el menjadi tidak sempurna. Hal ini menyebabkan KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Hasil perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke server pusat.
Baca Juga: Hanya Menyerahkan Fotokopi KTP, Sahal Diwisuda Petani Milenial, Kini Berharap Bantuan Pemerintah Jabar
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelas Dirjen Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk "Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024" di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Kairagi II, Sulawesi Utara, pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.
Belum lagi, ungkap Zudan, adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menjadi salah satu faktor pendukung untuk terselenggarakannya digitalisasi pelayanan adminduk, penggantian e-KTP menjadi KTP digital.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya menambahkan.
Dalam proses pendaftaran KTP digital, warga masyarakat harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu, dan untuk mendaftarkan IKD tetap harus ke kantor Dukcapil dan harus didampingi petugas Dukcapil setempat, hal ini dikarenakan untuk memproses IKD memerlukan verifikasi dan validasi data yang ketat dengan teknologi face recognition.
Namun, proses untuk mendapatkan IKD atau KTP digital ini terbilang lebih singkat, mudah dan murah dibandingkan dengan e-KTP, karena sekali mendaftar semua dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) sudah bisa langsung berpindah data digitalnya ke ponsel pemohon.
Baca Juga: Cara Daftar PBI BPJS Kesehatan secara Online Pakai NIK KTP, Langsung Bebas Iuran per Bulan
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," pungkas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.***
Sentimen: positif (99.6%)