Sentimen
Negatif (88%)
15 Feb 2023 : 17.28
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Miko Ginting

Miko Ginting

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

KY Siap Berikan Jaminan Keamanan untuk Hakim Pemberi Vonis Mati Sambo

15 Feb 2023 : 17.28 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KY Siap Berikan Jaminan Keamanan untuk Hakim Pemberi Vonis Mati Sambo

KOMISI Yudisial (KY) siap memberikan jaminan keamanan kepada majelis hakim yang menjatuhi hukuman vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Juru bicara KY Miko Ginting menuturkan KY memantau langsung bagaimana eskalasi atau dampak pemberian vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

KY memantau eskalasi yang mungkin timbul. Termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini,” ujar Miko sat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/2).

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh KY, Miko menuturkan hingga saat ini belum ada ancaman keamanan yang ditujukan kepada hakim pemberi vonis mati Ferdy Sambo. Namun kendati demikian, KY memiliki tugas untuk melakukan advokasi hakim apabila ada ancaman atau intervensi.

"KY punya tugas untuk melakukan advokasi hakim apabila hakim diancam atau diintervensi. Tahun lalu, KY menangani 14 kasus di seluruh wilayah Indonesia," jelas Miko.

Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo Atas Vonis Pidana Mati

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin.

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Ia juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-17)

Sentimen: negatif (88.8%)