Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Sidang Vonis Richard Eliezer Diwarnai Kericuhan, Anggota LPSK Gerak Cepat Lindungi Bharada E
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Persidangan menjadi riuh setelah Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Peristiwa tersebut terjadi setelah persidangan ditutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu, 15 Februari 2023.
Kericuhan terjadi ketika pengunjung dan awak media mulai berdesakan untuk bergerak ke depan demi mendapatkan momen.
Baca Juga: Bharada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa
Saking riuhnya ruang sidang, salah satu anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergegas melindungi terdakwa Richard Eliezer.
Anggota LPSK itu juga tampak hendak menarik Bharada E yang masih duduk di kursinya ketika persidangan belum selesai dan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso masih berbicara.
Kemudian, setelah sidang ditutup, beberapa anggota LPSK bergegas melindungi dan mengamankan Bharada E untuk segera keluar ruang sidang.
Baca Juga: Polri Tunggu Putusan Sidang untuk Sanksi Etik Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis hukuman Bharada E dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Sampaikan Apresiasi atas Pledoi Bharada E, Mahfud MD: Aku Masih Ingat, Kamu Membuka Rahasia
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.***
Sentimen: negatif (99.6%)