Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 16.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Kuat Ma'ruf Menghendaki Kematian Brigadir J

15 Feb 2023 : 16.27 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kuat Ma'ruf Menghendaki Kematian Brigadir J

HAKIM anggota Morgan Simanjuntak menilai terdakwa Kuat Ma'ruf menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu tertuang dalam berkas pertimbangan vonis Kuat Ma'ruf.

"Bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46 (rumah dinas Ferdy Sambo/TKP Brigadir J tewas)," kata Hakim Morgan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Hakim Morgan menilai Kuat Ma'ruf sudah mengancam Brigadir J dengan membawa pisau sejak peristiwa di Magelang. Peristiwa itu awalnya diklaim terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga berperan mengantar Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf juga berusaha mengisolasi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia bertindak seperti tak semestinya, seperti menutup pintu rumah. Padahal, kata Hakim Morgan, tindakan itu mestinya tugas asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," ucap Hakim Morgan.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis Penjara 15 Tahun

Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman 15 tahun bui kepada Kuat Ma'ruf. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta sopir keluarga Ferdy Sambo itu dihukum selama delapan tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun bui.

Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.(OL-4)

Sentimen: negatif (100%)