Sentimen
Negatif (94%)
15 Feb 2023 : 16.20
Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Eliezer, Pakar Hukum Pidana : Dia Bisa Menyelami Rasa Keadilan Masyarakat

15 Feb 2023 : 16.20 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Eliezer, Pakar Hukum Pidana : Dia Bisa Menyelami Rasa Keadilan Masyarakat

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengapresiasi putusan hakim yang telah memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis hakim itu dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan terhadap Eliezer dan masyarakat pada umumnya.

“Hakim progesif menyelami rasa keadilan masyarakat,” kata Suparji saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu (15/2/2023).

Suparji lantas memuji keberanian Eliezer yang tak ada takutnya terang-terangan memberikan kesaksian selama di persidangan perihal tragedi berdarah di kediaman Ferdy Sambo.


Karena itu, Suparji menilai Eliezer layak diberikan penghargaan sebagai contoh bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Memberi penghargaan kepada elizer sebagai Justice Collaborator,” ujar Suparji.

BACA : Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1 Tahun 6 Bulan, Ada Kata ‘Memaafkan’ Keluar dari Mulut Ibunda Brigadir Joshua

Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seperinya menjadi kabar baik bagi keluarganya.

Betapa tidak, Eliezer yang sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman pidana 12 tahun penjara. Kini Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Eliezer hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.(Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (94.1%)