Sentimen
Negatif (98%)
15 Feb 2023 : 15.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan bagi Kuat Ma'ruf

15 Feb 2023 : 15.35 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan bagi Kuat Ma'ruf

14 Februari 2023 12:29 WIB

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf (Tangkapan layar)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Hakim menjabarkan hal-hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf, yaitu tidak sopan dan berbelit-belit di persidangan.

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," kata hakim.

"Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.

Selain itu, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi Kuat Ma'ruf. Yaitu Kuat Ma'ruf memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Soal Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Patut Divonis Bebas

Sentimen: negatif (98.5%)