Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 15.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Sosok 'Skuad' di Magelang

15 Feb 2023 : 15.25 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Sosok 'Skuad' di Magelang

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyinggung soal squad di Magelang pada pertimbangan vonis terdakwa Kuat Ma'ruf. Squad di Magelang yang dimaksud yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

"Siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa (Kuat Ma'ruf) yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Istilah itu muncul berkaitan dengan kejadian di Magelang. Kejadian itu awalnya diklaim adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hakim menilai fakta itu terungkap saat kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, saat bersaksi. Keterangan Vera dikaitkan dengan peristiwa yang menimpa Brigadir J di Magelang.

"Sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit. Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat dimana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," ujar hakim.

Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman 15 tahun bui kepada Kuat Ma'ruf. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta sopir keluarga Ferdy Sambo itu dihukum selama delapan tahun penjara.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis Penjara 15 Tahun

Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada salah satu pertimbangannya, majelis hakim menganggap bahwa Kuat Ma'ruf terbukti menghendaki serta mengetahui adanya upaya menghilangkan nyawa Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan itu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap hakim.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun bui.

Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.(OL-4)

Sentimen: negatif (100%)