Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
PPATK Sebut Aliran Dana Pencucian Uang Bermuara untuk Kampanye
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DANA hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) berpotensi mengalir sebagai sumber dana kampanye partai politik (parpol) dalam perhelatan pemilu 2024. Hal tersebut terungkap dalam hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap potensi penggunaan dana panas untuk kepentingan kampanye.
"Sudah kita lakukan riset dengan KPU dan Bawaslu. Hasilnya memang kita lihat, potensi itu ada," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada saat Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dennga Komisi III DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Baca juga: Setahun Jelang Pemilu, Politisasi SARA Harus Dihentikan
Berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dan hasil pemeriksaan (HP) TPPU yang dilakukan oleh PPATK kasus korupsi menjadi kasus dengan nilai pencucian tertinggi mencapai Rp 81,3 triliun. Diikuti perjudian Rp 81 triliun, narkotika RP 3,4 triliun, penggelapan dana ke dalam yayasan Rp 1,7 triliun, dan tindak kejahatan lingkungan sebsar Rp 1 triliun.
"Dalam beberapa kasus (TPPU) yang ditangani oleh PPATK dan KPK pada faktanya ada korelasi oknum yang bersangkutan mengikuti kontestasi politik pada periode sebelumnya," ujar Ivan.
Ivan menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana pada masa kampanye. Termasuk menelusuri dari mana asal dana kampanye yang digunakan olah para peserta pemilu.
“Apabila diduga berasal dari tindak pidana, maka dapat disampaikan ke aparat penegak hukum maupun Bawaslu," tutur Ivan. (OL-6)
Sentimen: negatif (66.7%)