Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Ini Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Berikut informasi terkait vonis hukuman mati seperti yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mejelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu lebih berat daripada tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar dihukum pidana penjara seumur hdup.
Lantas apa itu vonis hukuman mati seperti yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo?
Lega Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Masih Punya Satu Permintaan Ini
Keputusan vonis hukuman mati sudah diatur dalam Undang Undang KUHP No 11. Ada beberapa jenis kejahatan yang bisa divonis hukuman mati, salah satunya pembunuhan berencana seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo
"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri," demikian bunyi UU KUHP No 11.
Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati
Tata cara pelaksanaan hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut." demikain bunyi Pasal 11 UU No. 02/PNPS/1964:
Sementara terkait aturan hukuman mati telah disempurnakan dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaaan pidana mati.
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tegasnya.
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan bagi Kuat Ma'rufSentimen: negatif (100%)