Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 10.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon

Kasus: Tipikor, korupsi

Tak Terima Walkot Ambon Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

15 Feb 2023 : 10.05 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tak Terima Walkot Ambon Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dkk. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Richard.

“Hari ini (14/2) Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon, untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/2).

“Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh UU,” sambungnya.

Ali menjelaskan, alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan, sebagaimana dalam surat tuntutan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Richard dengan hukuman sembilan tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 500 juta.

“KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari tim Jaksa,” tegas Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan, mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Richard divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 8,045 miliar.

Richard terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)