Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 09.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

5 Pertimbangan Hakim Vonis 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

15 Feb 2023 : 09.54 Views 20

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

5 Pertimbangan Hakim Vonis 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Jakarta: Hukuman pidana untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi sudah ditentukan majelis hakim. Istri Ferdy Sambo itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
 
Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
 
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

-?

- - - -
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
 
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara delapan tahun kepada Putri. 
 
 
 
Hakim pun menjelaskan sejumlah alasan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Berikut ini di antaranya yang sudah dirangkum Medcom.id: 1. Istri petinggi Polri tidak menjadi teladan  Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Putri. Salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari. 2. Mencoreng nama Bhayangkari Selain itu, hakim menilai keterlibatan Putri dalam kasus ini juga mencoreng nama Bhayangkari. 3. Berbelit saat bersaksi Hakim juga menilai Putri berbelit dalam memberikan keterangan dan membuat persidangan menjadi sulit. 4. Tidak mengaku salah dan menganggap diri korban Putri juga dinilai tidak mengakui kesalahan dan malah memposisikan dirinya sebagai korban. 5. Merugikan dan merusak masa depan beberapa polisi Hakim pun juga mengatakan, perbuatan Putri menimbulkan kerugian besar berbagai pihak dan merugikan masa depan beberapa anggota kepolisian. Terutama mereka yang terlibat dalam perkara ini.
 
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan beberapa anggota kepolisian" ucap Wahyu.
 

(PAT)

Sentimen: negatif (100%)